Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang perlu dibayar ketika seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk unit apartemen. Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu BPHTB untuk apartemen dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam konteks apartemen, BPHTB dikenakan saat terjadi peralihan hak kepemilikan unit apartemen, misalnya ketika apartemen tersebut dijual kepada pembeli baru.
Untuk apartemen, BPHTB dikenakan pada saat terjadinya peralihan hak, seperti pembelian unit apartemen oleh pembeli dari developer atau pemilik lama.
Sebagai pembeli, Anda harus membayar BPHTB sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) atau Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang diberikan kepada pemilik apartemen.
BPHTB harus dibayar sebelum proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dilakukan. Biasanya, pembayaran dilakukan setelah akta jual beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT kemudian akan menerbitkan Surat Setoran BPHTB (SSB) sebagai bukti pembayaran BPHTB.
Dasar Hukum BPHTB
Penerapan BPHTB diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2000 yang merupakan pembaharuan dari UU Nomor 21 Tahun 1997. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif, pengecualian objek pajak tertentu, dan perubahan lainnya untuk menyelaraskan dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.
Menurut 1 ayat 1 dalam UU Nomor 20 Tahun 2000, dijelaskan bahwa:
“Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan”.
Dari sini sudah jelas jika BPHTB memang dikenakan ketika seseorang telah membeli sebuah unit bangunan, apartemen, atau tanah dan kepemilikannya sudah beralih ke tangan pribadi orang tersebut.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). NPOPKP adalah selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar apartemen, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang merupakan batas nilai transaksi yang tidak dikenakan pajak.
Cara Hitung BPHTB Apartemen
BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau harga beli apartemen. Formula perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5% × (NPOP−NPOPTKP)
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Nilai transaksi atau harga jual beli apartemen.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Batas minimum nilai transaksi yang tidak dikenakan BPHTB. Besaran NPOPTKP ini bervariasi di setiap daerah, namun umumnya berada di kisaran Rp60.000.000 hingga Rp80.000.000.
Sebagai contoh, jika Anda membeli apartemen seharga Rp1.000.000.000 (NPOP), dan NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp80.000.000, maka perhitungan BPHTB adalah:
BPHTB = 5%×(1.000.000.000−80.000.000) = 46.000.000
Jadi, BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp46.000.000.
Sedang mencari apartemen yang nyaman dan elegan di lokasi strategis Jakarta Selatan? Asthana Kemang adalah pilihan yang tepat untuk Anda! Dengan berbagai unit apartemen eksklusif dan fasilitas terbaik, Anda tidak hanya mendapatkan hunian mewah, tetapi juga berinvestasi di kawasan yang menjanjikan. Kunjungi Asthana Kemang sekarang, dan jadikan apartemen impian Anda menjadi kenyataan!