Apa yang Terjadi Jika HGB Apartemen Habis? Inilah Penjelasannya! 

hgb apartemen habis

Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen adalah salah satu regulasi yang mengatur hak penggunaan sebuah unit apartemen. Di dalam HGB memuat aturan jangka waktu penggunaan apartemen bagi para penghuni. Akan tetapi, apa yang terjadi jika HGB apartemen habis? 

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dari Asthana Kemang berikut ini! 

Peraturan HGB Apartemen 

Acuan regulasi terkait HGB apartemen di Indonesia merujuk kepada pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa: 

  1. Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun;
  2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun;
  3. Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan ayat 35 di atas, dapat katakan jika pemegang HGB memiliki hak untuk menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, seperti mendirikan bangunan apartemen. 

Akan tetapi, hak kepemilikan tanah tempat bangunannya berdiri bukanlah dimiliki oleh pemegang HGB, melainkan dimiliki oleh pihak lain yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

Peraturan HPL Apartemen 

Pengertian HPL tertuang pada pasal 1 ayat 3 di Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang menyebutkan: 

“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.” 

Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa HPL adalah hal yang diberikan oleh negara kepada sebuah subjek hukum untuk menguasai dan mengelola sebuah tanah. Lahan yang berstatus HPL dapat diserahkan pemanfaatannya kepada pihak lain, baik itu sebagian bidang tanah atau keseluruhan. 

Nah, salah satu pemanfaatan dari lahan HPL adalah pembangunan unit apartemen yang berstatus HGB. 

Apa yang Terjadi Jika HGB Apartemen Habis? 

Selama pemilik apartemen masih mempunyai sertifikat HGB yang berlaku, maka artinya apartemen yang ditempati secara sah masih menjadi milik penghuni. Lain halnya bila HGB habis. 

Saat HGB sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka hak atas tanah akan kembali kepada pemegang HPL. Kemudian kepemilikan apartemen dari penghuni yang memegang HGB akan berakhir atau sudah tidak berlaku. 

Sebagai tambahan, Indonesia menganut asas perlekatan vertikal. Itu artinya semua bangunan yang ada di atas sebidang tanah menjadi bagian atau satu kesatuan dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai pada pasal 571 KUHPerdata yang menyatakan: 

“Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu.”

Masa berlaku HGB juga sangat berpengaruh kepada nilai properti dalam jangka panjang. Oleh karenanya, HGB yang sudah habis sebaiknya segera diperpanjang. 

Cara Mengurus HGB Apartemen

Anda wajib memastikan terlebih dahulu jika sertifikat HGB milik Anda memang telah berakhir masa berlakunya. Jika perlu, hubungi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat untuk memastikan status HGB serta dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan HGB. 

Setelah masa berlaku HGB sudah dipastikan berakhir, Anda dapat mempersiapkan dokumen persyaratan untuk perpanjangan. Dokumen yang dibutuhkan umumnya berupa: 

  1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon. Jika perpanjangan dikuasakan kepada pihak lain, maka surat kuasa juga dibutuhkan. 
  2. Fotokopi identitas pemohon dan pihak yang dikuasakan (jika dikuasakan ke pihak lain) 
  3. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemohon dan pihak yang dikuasakan (jika dikuasakan ke pihak lain)
  4. Sertifikat HGB asli dan fotokopinya
  5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Surat pernyataan tidak sengketa.

Kesimpulan 

HGB apartemen adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik unit apartemen. Ketika masa berlaku HGB apartemen sudah habis, maka pemilik diharapkan segera memperpanjang sertifikat. Jika tidak, maka status kepemilikan apartemen bisa berpindah kepada pemegang  HPL. 

Inilah pentingnya memilih developer apartemen yang terpercaya dan bisa diandalkan. Asthana Kemang adalah solusi bagi Anda yang mencari hunian mewah di tengah kota Jakarta Selatan. Asthana Kemang dibangun oleh developer terpercaya, PT Sintesis Kreasi Bersama yang sudah berkiprah di bidang pengembangan properti.