Apakah Apartemen Bisa SHM? Simak Jawaban dan Ketentuannya!

apakah apartemen bisa shm

Kepemilikan apartemen di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang berbeda dibandingkan dengan kepemilikan rumah tapak. Maka tak heran jika banyak calon pemilik apartemen bertanya-tanya, apakah apartemen bisa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau ada regulasi lain yang mengaturnya.  

Khusus bagi Anda yang ingin membeli unit apartemen dan belum memahami aturan ini, Anda tak perlu bingung. 

Asthana Kemang akan membahas lengkap terkait ketentuan SHM dalam kepemilikan apartemen.

Ketentuan Kepemilikan Apartemen di Indonesia 

Di Indonesia, kepemilikan apartemen diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Apartemen dikategorikan sebagai Satuan Rumah Susun (Sarusun), yang terdiri dari dua elemen penting:

  1. Hak atas satuan unit apartemen (ruang atau unit tempat tinggal).
  2. Hak bersama atas bagian, benda, dan tanah tempat apartemen berdiri.

Berbeda dengan rumah tapak yang sepenuhnya dapat dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen umumnya memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). SHMSRS adalah bentuk SHM yang khusus berlaku untuk unit apartemen, yang mencakup kepemilikan unit apartemen beserta bagian tanah bersama secara proporsional.

Namun, tidak semua apartemen dapat memiliki SHMSRS. Hanya apartemen yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diubah menjadi Hak Milik yang dapat diberikan SHMSRS. 

Jika apartemen berdiri di atas tanah dengan status HGB, maka pemilik apartemen hanya akan mendapatkan SHGB Sarusun (Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun) yang memiliki masa berlaku tertentu.

Jenis Sertifikat untuk Kepemilikan Apartemen 

Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang biasa digunakan: 

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS memberikan kepemilikan penuh atas unit apartemen dan hak bersama atas tanah dan fasilitas gedung. Keuntungannya, SHMSRS bersifat permanen dan tidak memiliki masa berlaku, sehingga pemilik memiliki hak penuh tanpa batas waktu. Hanya saja apartemen harus dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik.

Hak Guna Bangunan 

Adanya sertifikat HGB memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan unit apartemen dan tanah bersama selama jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang). HGB Sarusun memiliki masa berlaku, sehingga pemilik harus memperpanjang haknya setelah masa berlaku habis.

Sertifikat Hak Pakai

SHP Sarusun memberikan hak menggunakan unit apartemen untuk jangka waktu tertentu, biasanya diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA). SHP memiliki jangka waktu terbatas dan tidak memberikan hak kepemilikan penuh.

Kesimpulan 

Apakah apartemen bisa SHM? Jawabannya adalah bisa, tetapi dalam bentuk SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). SHMSRS memberikan hak kepemilikan penuh atas unit apartemen dan proporsi tanah bersama tanpa batas waktu. 

Namun, tidak semua apartemen memenuhi syarat untuk mendapatkan SHMSRS karena status tanah menjadi faktor penentu utama. Jika apartemen dibangun di atas tanah Hak Milik, pemilik dapat memperoleh SHMSRS. 

Namun, jika tanahnya berstatus HGB, pemilik hanya berhak atas SHGB Sarusun, yang memiliki masa berlaku dan memerlukan perpanjangan. Sementara itu, SHP Sarusun menjadi opsi bagi WNA dengan hak pakai terbatas.

Memahami jenis sertifikat apartemen dan ketentuan legalitasnya sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen di Indonesia. Pastikan Anda memeriksa status tanah dan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang agar mendapatkan hak kepemilikan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Asthana Kemang menyediakan unit apartemen dengan legalitas yang terjamin di tengah jantung Jakarta Selatan. Bukan itu saja, Asthana Kemang turut menawarkan berbagai fasilitas unggulan seperti jogging track, swimming pool, dan ruang terbuka hijau untuk mendukung kehidupan Anda.