Membeli apartemen bukan hanya soal memilih unit dan membayar, tapi juga melibatkan proses legal yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses jual beli dilakukan secara sah dan diakui secara hukum. Simak panduan lengkap tentang cara membuat AJB apartemen dan estimasi biaya yang perlu disiapkan.
Pentingnya Dokumen AJB untuk Apartemen
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli unit apartemen antara penjual dan pembeli.
Tanpa AJB, pembeli tidak memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan unit apartemen yang dibeli, sehingga sangat penting untuk memastikan dokumen ini dibuat secara sah dan lengkap.
Walau begitu, AJB hanya menjadi bukti telah terjadi perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini tak bisa menjadi bukti kepemilikan. Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa dokumen yang membuktikan kepemilikan properti adalah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Cara Membuat AJB Apartemen
Berikut langkah-langkah dalam proses pembuatan AJB apartemen:
1. Melengkapi Dokumen Persyaratan
- Dari Penjual: KTP, NPWP, SHMSRS, IMB, bukti lunas PBB, surat kuasa (jika dikuasakan).
- Dari Pembeli: KTP, NPWP, bukti pelunasan atau persetujuan KPR, surat pernyataan penghasilan (jika diperlukan).
2. Verifikasi Sertifikat oleh Notaris/PPAT
Notaris akan memeriksa keabsahan sertifikat dan memastikan tidak ada sengketa hukum yang melekat pada unit tersebut.
3. Penandatanganan AJB
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB di hadapan notaris/PPAT.
4. Pembayaran Pajak dan Biaya Terkait
- Pembeli membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Penjual membayar PPh Final (Pajak Penghasilan atas transaksi properti).
5. Proses Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, notaris akan mengurus proses balik nama SHMSRS di kantor pertanahan untuk mengubah kepemilikan secara resmi.
Berapa Biaya Pembuatan AJB Apartemen?
Biaya pembuatan AJB apartemen dapat bervariasi tergantung harga unit dan kebijakan notaris, namun secara umum mencakup:
- Biaya Notaris/PPAT: sekitar 0,5% – 1% dari nilai transaksi.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari harga jual setelah dikurangi NJOPTKP.
- PPh Penjual: 2,5% dari nilai transaksi (ditanggung oleh penjual).
- Biaya administrasi tambahan: bisa dikenakan oleh developer atau notaris.
Membeli apartemen adalah bagian dari perjalanan besar dalam hidup. Proses pembuatan AJB apartemen menjadi fondasi penting yang menjamin transaksi Anda berjalan lancar dan diakui secara hukum. Dengan memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih percaya diri dan tenang.
Asthana Kemang tidak hanya menawarkan hunian berkualitas, tetapi juga pengalaman kepemilikan yang terencana dan terproteksi secara legal. Aksesnya yang mudah dijangkau di tengah Jakarta Selatan dan dekat dengan berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit dan sekolah unggulan membuat Asthana Kemang layak disebut sebagai hunian idaman.