Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kepemilikan apartemen sangatlah penting. Sebagai salah satu bentuk sertifikat apartemen yang diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia, HGB memiliki peranan spesifik dalam struktur kepemilikan properti di Indonesia.
Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif apa itu HGB apartemen, durasi kepemilkan, serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk memperpanjang HGB sebagai bentuk kepemilikan properti.
Apa itu HGB Apartemen?
HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan, yakni sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki olehnya.
Penggunaan HGB sering kali menjadi dasar hukum yang memungkinkan pengembang properti untuk membangun kompleks apartemen di atas tanah yang mereka tidak memiliki secara penuh melalui hak milik, tetapi atas izin penggunaan tanah tersebut.
Dasar hukum Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, termasuk untuk pembangunan apartemen, diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA adalah undang-undang yang menyediakan kerangka hukum untuk pengaturan dan pengelolaan hak-hak atas tanah di Indonesia.
Berapa Lama Durasi HGB Apartemen?
Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) di dalam UUPA, pengajuan HGB sebagai hak untuk mendirikan dan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya diatur dalam jangka waktu atau durasi tertentu. Itu artinya, diperlukan pengajuan permohonan untuk memperpanjang HGB.
Durasi HGB pada umumnya ialah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Setelah itu, pemegang HGB bisa mengajukan permohonan untuk memperbaharui hak tersebut untuk jangka waktu selanjutnya.
Cara Memperpanjang HGB Apartemen
Karena HGB memiliki masa berlaku terbatas, pemilik apartemen perlu memperpanjang HGB agar dapat terus menikmati hak atas properti. Pemegang hak harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kantor Pertanahan setempat sebelum masa berlaku HGB berakhir.
Proses perpanjangan HGB bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat dan kompleksitas kasusi. Namun secara umum, inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Persiapan Dokumen
Proses perpanjangan HGB memerlukan persiapan dokumen secara teliti. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Sertifikat HGB asli yang akan diperpanjang;
- Fotokopi identitas pemilik HGB (KTP atau dokumen identitas lain yang relevan);
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru;
- Surat permohonan perpanjangan HGB;
- Dokumen pendukung lain yang diminta oleh pihak berwenang.
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perpanjangan HGB ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini melibatkan pengisian formulir permohonan dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Penilaian dan Verifikasi
Kantor Pertanahan akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada masalah atau sengketa atas tanah dan bangunan yang bersangkutan.
4. Pembayaran
Setelah permohonan disetujui, pemohon akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan HGB. Wajib dicatat bahwa besaran biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan nilai tanah.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat HGB baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.
Sekian pembahasan terkait HGB apartemen, mulai dari pengertian hingga cara memperpanjang dokumen HGB. Sebaiknya segera urus perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari perselisihan atau ketidaknyamanan di kemudian hari.
Bagi Anda yang hendak mencari unit apartemen dengan surat dan perizinan yang jelas, maka Asthana Kemang bisa dijadikan pilihan. Asthana menyediakan hunian apartemen modern di tengah kota Jakarta Selatan.
Berbagai fasilitas seperti gym area, taman terbuka hijau dan sistem keamanan 24 jam mampu menunjang kenyamanan serta gaya hidup setiap penghuni yang ada. Hubungi Asthana Kemang dan temukan unit idaman Anda!