Regulasi dan Status HGB Apartemen Setelah 50 Tahun

apartemen-setelah-50-tahun

Hak Guna Bangunan atau HGB apartemen merupakan sebuah dokumen yang wajib dipahami setiap pemilik apartemen. Sebab, dalam dokumen ini terdapat regulasi yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan hunian konvensional. Misalkan saja pada HGB apartemen setelah 50 tahun yang membutuhkan pembaharuan izin kembali. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan dari Asthana Kemang! 

Ketentuan HGB di Indonesia

Dasar hukum Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, termasuk untuk pembangunan apartemen, diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menyediakan kerangka hukum untuk pengaturan dan pengelolaan hak-hak atas tanah di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UUPA, HGB diberikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Hal ini berarti bahwa pemegang HGB perlu mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya habis.

Secara umum, durasi HGB adalah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Setelah itu, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan untuk memperbarui hak tersebut untuk jangka waktu selanjutnya. 

Proses perpanjangan dan pembaharuan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hak atas tanah dan bangunan tetap sah dan terlindungi secara hukum.

Apa yang Terjadi Pada Apartemen Setelah 50 Tahun?

Setelah jangka waktu HGB mencapai 50 tahun (30 tahun awal ditambah perpanjangan 20 tahun), status hukum HGB tersebut akan berakhir jika tidak diperbarui. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai nasib apartemen yang dibangun di atas tanah dengan status HGB. 

Solusinya, pemilik apartemen atau pengelola harus mengajukan pembaruan HGB sebelum masa berlaku habis untuk mempertahankan hak atas bangunan dan tanah. 

Sebab jika HGB tidak diperbarui, hak atas tanah dan bangunan dapat kembali ke negara atau pemilik tanah asli. Ini dapat menyebabkan kehilangan hak kepemilikan atas unit apartemen.

Cara Memperpanjang HGB Apartemen

Panduan memperpanjang HGB apartemen cukup mudah namun membutuhkan banyak dokumen sebagai syarat pembaharuan.  Simak langkah-langkahnya berikut ini: 

1. Mempersiapkan Dokumen

Untuk memulai proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen penting dengan teliti. Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat HGB asli yang masa berlakunya akan diperpanjang.
  • Fotokopi identitas pemilik HGB, seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat permohonan perpanjangan HGB yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan.
  • Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta oleh instansi berwenang, tergantung pada situasi spesifik Anda.

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perpanjangan HGB ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam proses ini, Anda diminta untuk mengisi formulir resmi dan menyerahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. 

3. Proses Penilaian dan Verifikasi

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap permohonan Anda. 

Nantinya petugas akan memeriksa dokumen untuk memastikan keabsahannya dan pengecekan bahwa tidak ada sengketa atau masalah hukum terkait bangunan yang dimaksud. Mereka juga akan menilai kelayakan perpanjangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan HGB. 

Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi, luas, dan nilai tanah. Biaya tersebut biasanya mencakup biaya administrasi dan mungkin pajak atau retribusi lainnya sesuai peraturan daerah setempat.

5. Penerbitan Sertifikat HGB Baru

Setelah semua prosedur terpenuhi dan pembayaran dilakukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat HGB yang baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang. 

Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa Anda memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut untuk jangka waktu yang ditentukan. Simpanlah sertifikat ini dengan baik untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Demikian ulasan tentang status HGB apartemen setelah 50 tahun. Dengan pembahasan di atas, semoga dapat membantu Anda untuk memahami bagaimana peraturan kepemilikan unit apartemen.

Asthana Kemang menyediakan berbagai jenis apartemen sesuai kebutuhan Anda, mulai dari 1BR, 2BR, dan 3RB dengan desain mewah dan klasik. Di Asthana Kemang juga tersedia berbagai fasilitas penunjang gaya hidup, seperti jogging track sampai business center.

Hubungi tim marketing Asthana Kemang untuk informasi selengkapnya!