Di samping biaya bulanan tinggal di apartemen, ada pajak apartemen yang wajib Anda bayarkan. Jenis pajak apartemen memiliki fungsi yang spesifik, tergantung pada penggunaan unit tersebut.
Simak bersama ulasan Asthana Kemang terkait jenis pajak apartemen yang satu ini.
Pajak Apartemen yang Dikenakan untuk Pemilik
Pajak apartemen umumnya dikenakan langsung kepada setiap pemilik unit. Inilah jenis pajak apartemen jika dilihat dari peruntukannya:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik properti, termasuk apartemen di Indonesia. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan oleh pemerintah daerah. NJOP adalah estimasi pemerintah mengenai nilai pasar properti tersebut.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika seorang pemilik apartemen di Indonesia menyewakan unit yang dimilikinya, ia wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima dari penyewaan.
Penghasilan dari penyewaan properti dianggap sebagai penghasilan tambahan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan untuk penyewaan apartemen dihitung berdasarkan penghasilan netto yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Beberapa biaya yang dapat dikurangkan antara lain:
- Biaya pemeliharaan dan perbaikan;
- Biaya administrasi dan operasional lain yang berhubungan langsung dengan proses penyewaan;
- Biaya iklan atau promosi untuk menyewakan properti.
Penghasilan netto kemudian akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif ini berlapis sesuai dengan tingkat penghasilan, yakni semakin tinggi harga sewa, maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin tinggi.
Pajak Apartemen yang Dikenakan Ketika Proses Jual Beli
Selain jenis pajak yang dikenakan untuk pemilik apartemen, ada pula jenis pajak apartemen yang perlu dibayarkan ketika Anda sedang menjalani proses jual beli apartemen.
Jenis pajak apartemen tersebut di antaranya:
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan dalam transaksi jual beli apartemen di Indonesia, khususnya untuk apartemen baru yang dibeli dari developer. PPN pada penjualan apartemen adalah bagian dari kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk transaksi properti.
Tarif PPN yang berlaku umumnya adalah 10% dari harga jual apartemen. Developer bertindak sebagai pengumpul PPN, kemudian akan menyetorkan ke pemerintah serta mencantumkannya secara jelas dalam dokumen penjualan. Pihak developer juga wajib menyediakan faktur pajak sebagai bukti telah terjadinya transaksi yang dikenakan PPN.
PPN tidak berlaku khusus bagi apartemen bekas yang dijual oleh pemilik pribadi. Namun, transaksi tersebut masih akan dikenai pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan dari tansaksi perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Kewajiban pembayaran BPHTB harus dipenuhi oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, biasanya pembeli, dalam transaksi seperti jual beli, hibah, waris, dan lainnya.
Sistem perhitungan BPHTB dilakukan dengan mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dapat berupa harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung mana yang lebih tinggi.
Biasanya BPHTB harus dibayar sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani. Pembayaran BPHTB adalah prasyarat untuk pendaftaran perubahan nama di kantor pertanahan.
5. Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN) & Pertelaan
Instrumen pajak Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan berbeda satu sama lain. Akan tetapi, pembayarannya sering dilakukan secara bersamaan.
AJB adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti, termasuk apartemen. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan bukti sah bahwa telah terjadi pemindahan hak atas properti dari penjual ke pembeli.
AJB mencantumkan informasi detail mengenai properti, penjual, pembeli, dan kondisi-kondisi jual beli yang telah disepakati. Setelah AJB ditandatangani, properti secara resmi berpindah tangan.
Selanjutnya, ada BBN yang harus dibayar untuk proses perubahan nama pemilik properti di dokumen-dokumen resmi pemerintah, dari nama penjual ke nama pembeli.
Dan terakhir ialah Pertelaan atau proses verifikasi dokumen dan kondisi fisik properti. Fungsi Pertelaan bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi sesuai dan tidak ada masalah hukum yang akan menghambat proses jual beli. Pertelaan dilakukan oleh PPAT atau notaris sebelum pembuatan AJB.
6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan untuk apartemen mewah dengan harga di atas Rp5 miliar dan Rp10 Miliar. Skema tarif PPnBM terbagi menjadi dua jenis, 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.
Dasar hukum pengenaan PPnBM apartemen merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017.
Demikian ulasan tentang jenis-jenis pajak apartemen yang patut Anda pahami, khususnya jika ingin membeli unit apartemen untuk pertama kalinya. Asthana Kemang menyediakan unit apartemen dengan pilihan 1BR, 2BR, dan 3BR untuk menjawab kebutuhan Anda akan hunian mewah di tengah kota Jakarta Selatan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!