Sertifikat apartemen merupakan suatu dokumen sah yang membuktikan kepemilikan sebuah unit apartemen dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini sangatlah penting bagi setiap pemilik apartemen. Hanya saja, jenis sertifikat apartemen serta regulasinya agak sedikit berbeda jika dibandingkan dengan rumah konvensional.
Bagi Anda yang hendak membeli apartemen untuk pertama kali, sebaiknya pelajari dahulu tentang sertifikat apartemen dan jenis-jenisnya berikut ini!
Pentingnya Sertifikat Apartemen
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepemilikan sertifikat apartemen sangat penting bagi setiap pemilik unit. Inilah beberapa alasannya:
1. Bukti Kepemilikan yang Sah
Sertifikat adalah bukti hukum yang paling kuat untuk menunjukkan kepemilikan Anda atas sebuah properti. Dengan dokumen ini, Anda bisa menghindari sengketa kepemilikan di masa depan.
2. Mendukung Keamanan Transaksi
Jika Anda ingin menjual atau menggadaikan apartemen yang Anda miliki, sertifikat menjadi dokumen penting yang dibutuhkan. Proses transaksi bisa menjadi lebih rumit dan bahkan tidak mungkin dilakukan apabila Anda tidak mengantongi sertifikat yang sah.
3. Pengurusan Kredit
Bank dan lembaga keuangan lainnya biasanya memerlukan sertifikat sebagai jaminan untuk pengajuan kredit. Sertifikat menunjukkan bahwa Anda memiliki aset yang bisa dijadikan agunan.
4. Perlindungan Hukum
Berikutnya, sertifikat juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik Anda. Dapat dikatakan pula bahwa sertifikat bisa mencegah pihak lain mengklaim hak atas properti Anda secara illegal.
5. Kemudahan Akses Fasilitas
Dalam beberapa kasus, pemilik apartemen yang memiliki sertifikat akan lebih mudah mengakses fasilitas dan layanan tertentu dari pengelola apartemen atau pemerintah setempat.
6. Investasi Jangka Panjang
Apartemen dengan sertifikat yang jelas dan sah cenderung memiliki nilai jual atau nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan properti tanpa dokumen hukum yang jelas.
7. Ketentraman Pikiran
Memiliki sertifikat apartemen memberikan ketenangan pikiran karena Anda tahu bahwa kepemilikan Anda atas properti tersebut diakui secara hukum dan terlindungi dari klaim pihak ketiga.
3 Jenis Sertifikat Apartemen
1. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
HMSRS merupakan jenis sertifikat yang paling umum ditemui dalam transaksi apartemen. Sertifikat ini memberikan hak milik penuh atas unit apartemen kepada pemiliknya.
Dengan HMSRS, pemilik berhak menggunakan, menikmati, dan bahkan menjual unit apartemen mereka. Penting untuk dicatat bahwa HMSRS juga menyertakan tanggung jawab pemilik untuk memelihara dan mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan rumah susun.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan atau dikenal sebagai HGB seringkali diterapkan pada apartemen yang dibangun di atas tanah dengan status HGB. Walaupun pemilik apartemen memiliki hak untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat dari properti, tetapi hak ini terbatas oleh waktu.
Pada umumnya, HGB berlaku selama 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikat HGB lebih umum ditemukan pada apartemen yang berada di kompleks mixed-use atau superblock.
3. Hak Pakai
Hak Pakai biasanya diterapkan pada apartemen yang dibangun di atas tanah milik negara. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu, yang bisa mencapai 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.
Walaupun tidak memberikan hak milik penuh, Hak Pakai tetap memberikan keamanan bagi pemilik apartemen untuk menghuni dan memanfaatkan propertinya.
Demikianlah ulasan singkat tentang jenis sertifikat apartemen di Indonesia. Semoga pembahasan di atas dapat membantu Anda agar lebih selektif dalam membeli unit apartemen idaman Anda.
Asthana Kemang menyediakan hunian apartemen modern di tengah kota Jakarta Selatan. Berbagai fasilitas seperti gym area, taman terbuka hijau dan sistem keamanan 24 jam mampu menunjang kenyamanan serta gaya hidup setiap penghuni yang ada. Hubungi Asthana Kemang dan temukan unit idaman Anda!