Pelajari Pajak Penjualan dan Pembelian Apartemen

pajak penjualan apartemen

Jenis pajak apartemen biasanya sangat beragam. Salah satu yang paling umum adalah pajak penjualan dan pembelian apartemen. Pajak ini biasanya perlu dibayarkan ketika seseorang sedang terlibat transaksi jual beli apartemen. Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham tentang pajak penjualan apartemen serta pembeliannya. 

Untuk lebih lanjut, ikuti pembahasan Asthana Kemang tentang pajak jual beli apartemen  di berikut ini! 

Mengenal Pajak Pembelian Apartemen

Ketika Anda membeli sebuah unit apartemen, biaya yang Anda akan keluarkan bukan hanya down payment (DP) dan biaya cicilan unit saja. Nantinya Anda juga perlu membayar sejumlah pajak saat transaksi pembelian apartemen. Inilah beberapa macam pajak pembelian apartemen: 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPn (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pembelian barang dan jasa, termasuk apartemen. Total keseluruhan dari PPn ditanggung oleh pembeli unit. Tarif PPn yang berlaku di Indonesia atas apartemen adalah 10% dari harga jual yang ditetapkan oleh developer atau pengembang.  

Misalnya, jika Anda membeli apartemen seharga Rp 600 juta, Anda harus membayar PPn sebesar Rp 60 juta. Pada umumnya pajak ini akan dijumlahkan dengan harga apartemen, lalu akan dibayarkan kepada developer. Barulah selanjutnya developer akan menyerahkan PPn ke pihak pemerintah terkait. Regulasi terkait PPn ini diatur pada UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang.

2. PPNBM

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hanya berlaku untuk apartemen mewah dengan harga lebih dari Rp5 miliar dan Rp10 miliar. Tarif PPnBM ini dibagi menjadi dua kategori: 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen dengan harga di atas Rp10 miliar.

Dasar hukum pengenaan PPnBM pada apartemen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Tarif pajak ini adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP Kena Pajak), yang dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara nilai transaksi atau harga pasar.

Pembayaran BPHTB harus diselesaikan sebelum akta perolehan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dan merupakan syarat untuk proses balik nama sertifikat. Ada beberapa pengecualian dan pengurangan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti perolehan hak oleh negara untuk kepentingan umum atau organisasi sosial.

4. AJB, BBN, Pertelaan

AJB (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan. AJB berfungsi sebagai dasar untuk proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli di Kantor Pertanahan. Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan atas tanah atau bangunan telah berpindah secara sah dan diakui oleh hukum.

BBN (Bea Balik Nama)

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang harus dibayarkan untuk proses pengalihan nama kepemilikan atas sertifikat tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Besarnya BBN bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat dan biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai transaksi atau harga pasar tanah dan bangunan. Pembayaran BBN adalah syarat utama untuk proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Pertelaan

Pertelaan adalah dokumen yang berisi rincian dan pembagian unit atau bagian dari suatu bangunan yang dimiliki secara bersama, seperti apartemen atau kondominium. Pertelaan ini mencakup informasi tentang luas unit, lokasi, dan fasilitas bersama yang tersedia. Dokumen ini penting untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pemilik unit dalam suatu bangunan yang dimiliki bersama, serta sebagai dasar hukum untuk pengurusan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

Jenis Pajak Penjualan Apartemen

5. PPh 

PPh (Pajak Penghasilan) dalam konteks transaksi properti adalah pajak yang dikenakan pada penjual atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah dan/atau bangunan. Untuk penjual perorangan, tarif PPh adalah 2,5% dari nilai bruto transaksi penjualan, yang merupakan harga jual properti yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). 

Pajak ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum atau saat penandatanganan AJB dan menjadi syarat untuk melanjutkan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. 

Setelah membayar PPh, penjual juga wajib melaporkan pembayaran ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. 

Kesimpulan 

Demikianlah ulasan tentang pajak penjualan dan pembelian apartemen. Dengan memahami regulasi pajak tersebut, Anda dapat menjalankannya serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. 

Anda yang ingin memiliki apartemen di tengah kota Jakarta Selatan bisa memilih Asthana Kemang. Dikembangkan oleh developer terpercaya, PT Sintesis Kreasi Bersama, Asthana Kemang menyediakan berbagai fasilitas dan desain yang mewah untuk menunjang gaya hidup Anda.