Perbedaan HGB dan SHM yang Wajib Dipahami Pembeli Unit Apartemen

perbedaan hgb dan shm

Di Indonesia terdapat dua jenis sertifikat utama yang berkaitan dengan kepemilikan properti seperti apartemen, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemahaman terhadap perbedaan HGB dan SHM sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah hukum.  

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai HGB dan SHM, serta perbedaannya.

Pengertian HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemilik untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, tanah yang digunakan tetap menjadi milik negara atau pihak lain yang memberikan hak guna tersebut.

Ketentuan HGB antara lain:

  • Berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun tambahan. (masukin UU yang berlaku soal HGB)
  • Pemilik hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.
  • Biasanya digunakan untuk properti komersial atau hunian seperti apartemen.
  • Bisa diperpanjang atau dialihkan kepada pihak lain, namun harus melalui proses administratif dengan pemilik tanah atau pemerintah

Pengertian SHM

Sedangkan sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat kepemilikan tertinggi dalam hukum agraria Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tanpa batas waktu.

Adapun ketentuan SHM adalah: 

  • Berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan.
  • Kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.
  • Dapat diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan dengan lebih mudah.
  • Memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan HGB.

Perbedaan HGB dan SHM

Untuk lebih mudahnya, mari simak poin-poin utama terkait perbedaan SHM dan HGB: 

Kepemilikan Tanah

Perbedaan antara SHM dan HGB terletak pada status kepemilikan tanah tempat bangunan berdiri. 

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Pemilik SHM memiliki kontrol sepenuhnya tanpa batas waktu dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk warisan dan jual beli properti tanpa batasan khusus.

Akan tetapi, HGB hanya memberikan hak untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut tetap menjadi milik negara atau pemegang Hak Pengelolaan (HPL). 

Dengan HGB, seseorang tidak memiliki tanahnya secara permanen, tetapi berhak membangun dan menggunakan bangunan di atasnya selama masa berlaku HGB.

Jangka Waktu

Perbedaan lainnya adalah dalam jangka waktu hak kepemilikan yang diberikan oleh masing-masing sertifikat.

SHM berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batasan waktu. Selama tidak ada sengketa atau peralihan hak, pemilik dapat mempertahankan kepemilikan tanah dan bangunan tanpa perlu perpanjangan.

Masa berlaku untuk HGB sendiri terbatas, yaitu 30 tahun. Status HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun serta diperbarui kembali maksimal 30 tahun tambahan. Setelah masa berlaku habis, pemilik HGB wajib mengajukan perpanjangan hak guna bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Status Legalitas 

SHM diakui sebagai kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Dengan SHM, pemilik memiliki hak penuh untuk menjual, menghibahkan, mengagunkan, atau mewariskan tanah dan bangunan tanpa batasan hukum tertentu.

Keterbatasan HGB terletak pada kepemilikan tanah, karena pemilik sertifikat HGB tidak memiliki tanah secara permanen. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, hak kepemilikan tanah kembali ke negara atau pemilik Hak Pengelolaan (HPL).

Status Warga Negara yang Dapat Memiliki 

Perbedaan lainnya adalah siapa saja yang dapat memiliki HGB dan SHM berdasarkan status kewarganegaraan.

SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Orang asing tidak diperbolehkan memiliki SHM karena hak milik tanah di Indonesia hanya diperuntukkan bagi WNI.

HGB dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum yang terdaftar di Indonesia, termasuk perusahaan asing. Oleh karena itu, banyak ekspatriat atau perusahaan asing yang memilih HGB untuk kepemilikan properti di Indonesia.

Jadi, Mana Jenis Sertifikat yang Digunakan dalam Kepemilikan Apartemen? 

Secara umum, apartemen di Indonesia menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena tanah tempat apartemen berdiri biasanya dimiliki oleh pengembang atau pihak lain. Sebagai pemilik unit apartemen, Anda memiliki hak guna terhadap unit tersebut tetapi bukan kepemilikan atas tanahnya.

Kini Anda telah memahami apa perbedaan HGB dan SHM. Walau terlihat bahwa status hukum HGB lebih rendah dari SHM, Anda tidak perlu khawatir ketika hendak membeli unit apartemen. Selama dokumen dan perijinan dari developer jelas dan legal, Anda akan terhindar dari sengketa. 

Proses pengurusan HGB pun relatif mudah, yang terpenting Anda mengurusnya sebelum masa HGB habis. Sebagai gambaran, masa HGB dari apartemen akan habis 2 tahun lagi. Maka sebaiknya Anda mulai mengurusnya di tahun ini.   

Memahami perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting sebelum membeli unit apartemen. Di Asthana Kemang, Anda dapat memiliki unit apartemen dengan legalitas  yang jelas dan transparan. Sehingga memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi setiap pemilik.

Asthana Kemang menawarkan perpaduan sempurna antara kemewahan dan kenyamanan hidup perkotaan. Lokasinya yang strategis hanya selangkah dari pintu tol, memberikan akses mudah menuju kawasan bisnis utama seperti SCBD TB Simatupang dan SCBD Sudirman. 

Hubungi tim marketing Asthana Kemang untuk informasi lebih lanjut!