Panduan Syarat Beli Apartemen di Indonesia untuk Calon Pembeli

syarat beli apartemen

Membeli apartemen menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian praktis di tengah kota. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli unit apartemen, penting untuk memahami terlebih dahulu apa saja syarat beli apartemen di Indonesia. 

Asthana Kemang akan membahas secara lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Proses Pembelian Apartemen 

Proses membeli apartemen di Indonesia dimulai dengan memilih unit dan melakukan pembayaran booking fee sebagai tanda jadi, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang muka (DP) sesuai ketentuan developer atau bank. Berikutnya, pembeli akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai komitmen transaksi. 

Jika menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), proses dilanjutkan dengan pengajuan KPA ke bank dan menunggu persetujuan. 

Setelah disetujui, biasanya tahap yang akan dilalui berikutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Barulah kemudian pengurusan sertifikat dan dokumen legal lainnya sebelum unit secara resmi diserahterimakan kepada pembeli.

Syarat Beli Apartemen untuk WNI (Warga Negara Indonesia)

Bagi masyarakat Indonesia yang berencana membeli apartemen, terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipersiapkan agar proses transaksi berjalan lancar, baik secara administratif maupun pembiayaan. Berikut adalah dokumen dan ketentuan yang umumnya diperlukan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Masih Berlaku

Sebagai dokumen identitas utama, KTP dibutuhkan untuk membuktikan status kewarganegaraan serta legalitas pembeli dalam proses transaksi properti.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan, khususnya jika Anda mengajukan fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

3. Bukti Penghasilan Tetap

Calon pembeli harus menunjukkan bukti penghasilan, seperti slip gaji tiga bulan terakhir atau rekening koran, sebagai syarat utama dalam proses pengajuan KPR dan penilaian kemampuan finansial.

4. Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

Surat nikah diperlukan sebagai dokumen pelengkap untuk pencatatan kepemilikan bersama atau untuk menghitung kemampuan finansial keluarga secara keseluruhan.

5. Dana untuk Uang Muka (Down Payment/DP)

Pembeli harus menyiapkan dana DP yang umumnya sebesar 10%–20% dari total harga apartemen. Besaran DP dapat bervariasi tergantung kebijakan pengembang atau skema pembiayaan.

6. Dokumen Tambahan untuk Pengajuan KPR

Beberapa dokumen tambahan yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi buku tabungan
  • Surat keterangan kerja
  • Slip gaji tambahan
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing bank pemberi kredit

Meski demikian, persyaratan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pengembang dan lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, Anda tetap perlu berkonsultasi dengan agen properti, pihak bank, atau notaris sebelum melakukan transaksi.

Syarat Beli Apartemen untuk WNA (Warga Negara Asing)

Di Indonesia, orang asing tidak bisa memiliki properti secara sembarangan. Aturan ini diatur pada Pasal 2 Ayat (2) PP 103 Tahun 2015

Bukan hanya itu saja, pada Pasal 71 dan Pasal 72 dalam PP No. 18 Tahun 2021 menjelaskan orang asing di Indonesia diperbolehkan memiliki hunian berupa rumah tapak dengan status hak pakai di atas tanah negara, hak milik (melalui perjanjian), atau hak pengelolaan, serta rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status hak pakai atau hak guna bangunan. 

Namun, kepemilikan tersebut dibatasi oleh aturan seperti harga minimum properti, luas maksimum tanah, jumlah unit yang dapat dimiliki, serta hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal atau hunian. 

Jika dijabarkan lebih lanjut, inilah ketentuan lain terkait syarat membeli apartemen bagi orang asing: 

1. Hanya dapat membeli apartemen dengan status Hak Pakai

WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan status Hak Milik seperti rumah tapak di atas tanah hak milik. Namun, pemerintah Indonesia memberikan opsi kepemilikan melalui Hak Pakai, yang memungkinkan WNA memiliki unit apartemen di atas:

  • Tanah dengan Hak Pakai, atau
  • Tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan status Hak Pakai, WNA dapat menikmati hak penggunaan properti untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status ini dapat diperpanjang sesuai dengan izin yang diberikan.

2. Memiliki KITAS atau KITAP yang masih berlaku

WNA harus memiliki dokumen izin tinggal resmi di Indonesia, baik berupa:

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Kepemilikan properti hanya diperbolehkan untuk WNA yang memiliki izin tinggal resmi, sehingga status legalitas tinggal menjadi syarat utama dalam proses pembelian apartemen.

3. Paspor yang masih aktif

Sebagai bagian dari proses legal dan administratif, paspor yang masih berlaku wajib dilampirkan sebagai dokumen identitas utama dalam transaksi properti. Tanpa paspor yang valid, proses kepemilikan tidak bisa dilanjutkan sesuai hukum Indonesia.

4. Harga apartemen memenuhi batas minimum yang ditentukan

Pemerintah Indonesia juga menetapkan batas harga minimum untuk apartemen yang dapat dibeli oleh WNA. Tujuannya adalah untuk mengatur pasar properti agar tetap terjangkau bagi warga lokal.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, WNA hanya diperbolehkan membeli apartemen dengan harga minimum Rp5 miliar.

Batas harga ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah sesuai regulasi pemerintah daerah. WNA perlu memverifikasi nilai minimum tersebut berdasarkan lokasi properti yang dituju agar tidak terjadi kendala saat proses legalisasi.

Memahami syarat beli apartemen di Indonesia adalah langkah awal yang sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli unit hunian vertikal. Dengan mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan baik, proses pembelian akan berjalan lebih lancar, baik secara tunai maupun melalui pembiayaan KPR.

Jika Anda berencana membeli apartemen, pastikan untuk juga memeriksa legalitas properti, reputasi pengembang, serta kelengkapan dokumen sertifikat dan perizinan. 

Asthana Kemang hadir sebagai pilihan hunian yang tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga mendukung gaya hidup urban yang dinamis dan berkualitas. Dengan desain modern, fasilitas lengkap, dan lokasi strategis di jantung kota, Asthana Kemang menawarkan kenyamanan dan estetika dalam satu kesatuan ruang.