Syarat Perpanjangan HGB: Proses, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Diketahui

syarat perpanjangan hgb

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang paling umum digunakan, terutama untuk keperluan pembangunan rumah, apartemen, atau bangunan komersial. Namun, karena sifatnya berjangka waktu, HGB perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 

Lalu, apa saja syarat perpanjangan HGB, bagaimana prosesnya, dan berapa biayanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, serta diperbaharui lagi hingga 30 tahun berikutnya sesuai peraturan.

Jika masa berlaku HGB hampir habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan hak agar status kepemilikan tetap legal dan sah di mata hukum.

Syarat Perpanjangan HGB

Layanan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kemudahan bagi pemegang hak dalam memperpanjang masa berlaku hak atas tanah sebelum masa berlakunya habis.  

Dikutip dari laman resmi BPN, Dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang HGB adalah::

  1. Fotokopi Sertifikat HGB asli
  2. KTP dan NPWP pemohon (perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum)
  3. Surat permohonan perpanjangan HGB
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika bangunan sudah berdiri
  5. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  6. SPPT PBB dan bukti lunas
  7. Denah lokasi dan surat ukur (jika diperlukan)

Prosedur Perpanjangan HGB

Untuk mengajukan perpanjangan HGB, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini: 

1. Pengajuan Permohonan Resmi

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan HGB secara resmi ke Kantor Pertanahan setempat (BPN) sesuai lokasi tanah.

2. Verifikasi Dokumen

Selanjutnya, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi yang diajukan oleh pemohon.

3. Pengukuran Ulang Tanah (Jika Diperlukan)

Jika dianggap perlu, pengukuran ulang tanah akan dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan kesesuaian data.

4. Penilaian Biaya Perpanjangan dan PNBP

BPN akan melakukan penilaian biaya perpanjangan dan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan oleh pemohon.

5. Pembayaran Biaya dan PNBP

Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan dan PNBP sesuai ketetapan yang diberikan oleh BPN.

6. Proses Administrasi dan Penerbitan Sertifikat

Setelah pembayaran selesai, BPN akan memproses administrasi dan menerbitkan sertifikat HGB yang telah diperpanjang.

Estimasi waktu pemrosesan ini sekitar 18 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan di kantor pertanahan. 

Biaya Perpanjangan HGB

Biaya perpanjangan HGB terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): dihitung berdasarkan luas tanah dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • Biaya notaris atau PPAT (jika menggunakan jasa mereka)
  • Biaya pengukuran ulang tanah (jika dibutuhkan)
  • Biaya administrasi lainnya sesuai kebijakan BPN setempat

Kisaran biaya perpanjangan HGB bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan nilai tanah, namun umumnya berkisar antara 0,2%–0,5% dari NJOP tanah per meter persegi.

Perpanjangan Hak Guna Bangunan merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas tanah dan bangunan Anda. 

Dengan memahami syarat, proses, dan biaya perpanjangan HGB, Anda bisa mempersiapkan dokumen dengan baik dan menghindari kendala di kemudian hari. Pastikan untuk memperpanjang HGB sebelum masa berlaku habis agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Jika Anda mendambakan hunian yang nyaman, modern, dan mencerminkan gaya hidup berkualitas, Asthana Kemang bisa menjadi pilihan yang tepat. Asthana Kemang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga menghadirkan kenyamanan dan harmoni lewat desain mewah. 

Hubungi Asthana Kemang untuk informasi lebih lanjut!