5 Perbedaan PPJB dan AJB Apartemen, Jangan Sampai Keliru!

perbedaan ppjb dan ajb

Ada dua istilah yang cukup sering Anda dengar saat hendak membeli unit apartemen, yaitu PPJB dan AJB. Keduanya tentu memiliki fungsi dan kekuatan di mata hukum yang berbeda. Meski demikian, sayangnya tak begitu banyak yang paham tentang perbedaan PPJB dan AJB. 

Agar tidak semakin bingung, ikuti pembahasan tentang perbedaan AJB dan PPJB di bawah ini! 

Pengertian PPJB Apartemen

PPJB adalah suatu perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli properti di masa depan. PPJB digunakan ketika kondisi atau syarat tertentu, seperti penyelesaian pembayaran atau sertifikat tanah, belum sepenuhnya terpenuhi. 

Meskipun bersifat mengikat, PPJB belum dapat digunakan untuk mengalihkan hak kepemilikan properti secara resmi. Dokumen ini hanya memastikan bahwa kedua belah pihak akan melanjutkan proses hingga tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB). 

Atau dapat dikatakan secara tidak langsung bahwa dokumen PPJB dapat memastikan bahwa developer tidak akan menjual atau memindahtangankan unit kepada pihak lain. 

Pengertian AJB

Sekarang, mari pelajari tentang apa itu AJB. Sederhananya AJB adalah adalah bukti sah bahwa transaksi jual beli properti. Dokumen ini dapat menyatakan bahwa transaksi jual beli telah selesai dan hak kepemilikan telah berpindah dari penjual ke pembeli. 

AJB hanya bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuatan AJB dilakukan tahap akhir dalam proses jual beli properti, di mana semua persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi. 

Perbedaan 

Dari penjelasan singkat di atas, ada beberapa poin utama yang terlihat jelas membedakan antara AJB dan PPJB. Inilah poin-poinnya: 

1. Fungsi

Dilihat dari segi fungsi utama, AJB berguna sebagai dokumen legal yang mengesahkan perpindahan hak kepemilikan properti dari pengembang apartemen ke pihak pembeli. 

Di sisi lain, PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) berfungsi sebagai perjanjian awal yang mengikat kedua belah pihak untuk melakukan jual beli properti di masa mendatang. 

PPJB memastikan adanya komitmen antara penjual dan pembeli untuk melanjutkan transaksi hingga tahap pembuatan AJB. 

2. Kekuatan Hukum 

AJB memiliki kekuatan hukum penuh karena merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang digunakan untuk mengalihkan hak kepemilikan properti. AJB menjadi dasar yang sah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sebaliknya, PPJB memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian pengikat antara penjual dan pembeli, tetapi tidak cukup kuat untuk mengalihkan hak kepemilikan. PPJB hanya bersifat sementara dan memerlukan AJB untuk memperoleh kekuatan hukum penuh atas kepemilikan properti. 

3. Proses Pembuatan 

Proses pembuatan AJB melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk verifikasi legal dan administrasi yang dilakukan oleh PPAT. AJB dibuat setelah semua persyaratan jual beli, seperti pelunasan pembayaran dan pajak, telah dipenuhi. 

Pembuatan AJB membutuhkan keterlibatan pihak yang berwenang dan biasanya memakan waktu lebih lama karena harus memastikan keabsahan seluruh dokumen terkait. 

Lain halnya dengan PPJB yang dapat disusun tanpa keterlibatan PPAT dan cenderung lebih cepat dalam proses pembuatannya.

4. Waktu Penerapan

Jika dilihat dari waktu penerapan, bisa dipahami bahwa urutan pengesahan dan penandatanganan PPJB berada pada tahap awal transaksi, terutama ketika unit apartemen yang hendak Anda beli sedang proses pembangunan. 

Nah, sementara itu AJB diterapkan pada tahap akhir transaksi setelah semua syarat dan ketentuan jual beli terpenuhi, termasuk pembayaran penuh dari pembeli. AJB menandai penyelesaian transaksi jual beli dan pemindahan hak kepemilikan secara resmi. 

5. Status Kepemilikan

Anda perlu ingat dan paham bahwa PPJB tidak mengalihkan hak kepemilikan properti. PPJB hanya mengikat kedua belah pihak dalam kesepakatan untuk melanjutkan transaksi jual beli. Status kepemilikan baru akan berpindah secara sah setelah AJB dibuat dan ditandatangani. 

Dengan ditandatanganinya AJB, hak kepemilikan properti secara resmi berpindah dari penjual ke pembeli. AJB memberikan pembeli kepemilikan penuh atas apartemen Anda. 

Kesimpulan 

Demikianlah penjelasan singkat tentang apa saja perbedaan PPJB dan AJB apartemen yang wajib Anda ketahui, khususnya bagi Anda yang sedang mencari unit apartemen untuk ditempati atau dijadikan investasi masa depan.

Asthana Kemang dapat menjawab kebutuhan Anda akan hunian idaman di tengah Jakarta Selatan. Dengan desain interior modern dan sentuhan ornamen tradisional Jawa, Asthana Kemang menyediakan berbagai tipe unit apartemen, mulai dari studio, 2BR, sampai 3BR. Hubungi tim Asthana Kemang untuk informasi lebih lanjut!