Sewa apartemen semakin diminati di kota-kota besar di Indonesia. Namun, banyak yang masih bingung apakah sewa apartemen dikenakan pajak dan bagaimana cara menghitungnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak yang berlaku untuk sewa apartemen, jenis-jenisnya, dan bagaimana kewajiban perpajakan ini dijalankan di Indonesia.
Mengapa Sewa Apartemen Dikenakan Pajak?
Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, pendapatan dari sewa properti, termasuk apartemen, dianggap sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak.
Pemberlakukan pajak atas pendapatan dari persewaan apartemen ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan ikut berkontribusi terhadap pemasukan negara.
Manfaat Membayar Pajak Sewa Apartemen
Membayar pajak tidak hanya membantu pemilik memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga mendukung berbagai layanan publik.
Selain itu, pembayaran pajak yang tertib memberikan keamanan hukum bagi pemilik apartemen. Jika suatu saat terjadi pemeriksaan pajak, pemilik telah memiliki bukti dan catatan pembayaran yang valid.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Sewa Apartemen
Jenis pajak apartemen yang berlaku adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
Berdasarkan ketentuan ini, penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari nilai bruto (total nilai sewa) tanpa potongan.
Artinya, setiap pemilik apartemen yang menerima penghasilan dari sewa diwajibkan membayar PPh final sebesar 10%.
Jika penyewa adalah perorangan, maka pemilik apartemen harus menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut. Sedangkan apabila penyewa adalah badan usaha atau entitas tertentu, mereka memiliki kewajiban untuk memotong PPh final sebesar 10% dan menyalurkannya ke kas negara.
Selain PPh, persewaan apartemen juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Akan tetapi, PPN ini hanya berlaku jika pemilik apartemen terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Sewa Apartemen?
Perhitungan pajak sewa apartemen umumnya melibatkan dua komponen di atas. Berikut contoh perhitungan sederhana untuk membantu Anda memahami lebih jelas:
Misalkan Anda menyewakan apartemen dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sewa per bulan: Rp5.000.000
- Durasi sewa: 12 bulan
- Total biaya sewa: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Maka, PPh yang harus dibayarkan adalah 10% dari total biaya sewa.
PPh terutang = 10% x Rp60.000.000 = Rp6.000.000
Contoh Perhitungan PPN atas Sewa Apartemen
Untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa apartemen, berikut adalah contoh perhitungannya. PPN biasanya dikenakan sebesar 11% dari nilai sewa jika pemilik apartemen adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Misalkan Anda menyewakan apartemen dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sewa per bulan: Rp5.000.000
- Durasi sewa: 12 bulan
- Total biaya sewa: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari total biaya sewa:
- PPN terutang: 11% x Rp60.000.000 = Rp6.600.000
Total Tagihan dengan PPN:
- Total tagihan kepada penyewa: Rp60.000.000 (biaya sewa) + Rp6.600.000 (PPN) = Rp66.600.000
Dalam contoh ini, sebagai pemilik apartemen sekaligus PKP, Anda perlu memungut tambahan sebesar 11% untuk PPN dari penyewa dan menyetorkan jumlah ini ke kas negara. Setelah itu, Anda juga harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN untuk penyewa.
Tata Cara Pembayaran Pajak Sewa Apartemen
Metode untuk pembayaran pajak sewa sebenarnya tergantung jenis pajak yang dikenakan. Simak penjelasan di bawah ini:
1. Melalui Pemotongan oleh Penyewa (untuk Badan Usaha)
Jika penyewa adalah badan usaha, maka mereka wajib memotong langsung PPh final sebesar 10% dari nilai sewa dan menyetorkannya ke kas negara. Pemilik apartemen akan menerima bukti potong sebagai tanda bahwa pajak telah disetorkan.
2. Melalui Setoran Mandiri (untuk Penyewa Perorangan)
Jika penyewa adalah individu atau perorangan, pemilik apartemen harus menyetorkan pajak secara mandiri. Caranya adalah dengan membuat kode billing di situs Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi resmi dan melakukan pembayaran di bank.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyewa apartemen juga dikenakan pajak, ya. Jenis pajak yang dikenakan sendiri tergantung pada status pemilik apartemen, apakah sebagai perseorangan atau badan usaha. Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda!
Asthana Kemang menyediakan unit apartemen untuk investasi properti. Berkat lokasinya di tengah Jakarta Selatan, Asthana Kemang dekat dengan berbagai tempat publik dan sarana transportasi umum. Untuk info lengkapnya, hubungi tim marketing Asthana Kemang!