Balik nama apartemen merupakan proses yang perlu dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan yang sah di mata hukum dan mencegah potensi masalah di kemudian hari. Lantas, bagaimana prosesnya? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk balik nama apartemen? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Proses Balik Nama?
Mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan istilah balik nama. Sederhananya, balik nama apartemen adalah prosedur administrasi yang bertujuan untuk mengubah nama pemilik properti dalam sertifikat apartemen. Proses ini umumnya terjadi setelah transaksi jual beli apartemen ataupun pewarisan aset.
Secara hukum, pemilik baru harus mengurus perubahan nama dalam sertifikat kepemilikan agar mendapatkan hak penuh atas apartemen yang telah dibeli.
Tanpa proses ini, kepemilikan apartemen masih terdaftar atas nama pemilik lama atau developer (jika yang dibeli adalah unit apartemen baru). Anda bisa saja mengalami kendala saat ingin menjual kembali atau mengajukan kredit dengan jaminan properti tersebut.
Syarat untuk Mengajukan Balik Nama Apartemen
Untuk mengurus proses balik nama apartemen, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Inilah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Salinan KTP Anda sebagai pembeli atau pemilik baru apartemen.
- Fotokopi KTP Pemilik Apartemen Sebelumnya: Salinan KTP dari penjual atau pemilik lama apartemen.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon: Salinan KK Anda sebagai bukti susunan keluarga.
- Fotokopi KK Pemilik Apartemen Sebelumnya: Salinan KK dari penjual atau pemilik lama.
- Surat Kuasa: Jika proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
- Sertifikat Asli Apartemen: Dokumen sertifikat kepemilikan asli dari apartemen yang akan dibalik nama.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB): Salinan AJB sebagai bukti transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir: Bukti pembayaran PBB terbaru untuk apartemen tersebut.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Salinan NPWP Anda sebagai pembeli
Tahapan Proses Balik Nama Apartemen
Setelah semua dokumen lengkap, proses balik nama apartemen dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Langkah pertama dalam balik nama apartemen adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kepemilikan apartemen telah berpindah tangan.
Proses dimulai dengan verifikasi dokumen oleh PPAT. PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat apartemen, memastikan tidak ada sengketa atau hak tanggungan, serta mencocokkan data penjual dan pembeli. Setelah semua informasi terverifikasi, AJB akan disusun dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Langkah terakhir dalam tahap ini adalah penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Setelah ditandatangani, dokumen ini menjadi dasar untuk pengajuan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akan tetapi, perlu diingat bahwa AJB hanya dapat dibuat oleh PPAT yang berwenang di lokasi apartemen tersebut. Jadi, cek terlebih dahulu bahwa Anda bekerja sama dengan notaris atau PPAT terpercaya.
2. Pembayaran Pajak dan Biaya
Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang berlaku di daerah tersebut. Pajak ini merupakan biaya yang dikenakan atas kepemilikan baru properti yang telah dibeli.
Sedangkan penjual diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% dari harga jual apartemen. PPh ini merupakan pajak atas keuntungan dari penjualan properti dan harus dibayarkan sebelum sertifikat bisa dialihkan ke pemilik baru.
Pastikan pajak sudah dibayarkan sebelum mengajukan permohonan balik nama ke BPN, karena tanpa bukti pembayaran pajak, proses tidak dapat dilanjutkan.
3. Pengajuan Balik Nama ke Kantor Pertanahan
Setelah pajak telah dilunasi, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan apartemen secara resmi tercatat di bawah nama pemilik baru.
Pemilik baru harus menyerahkan sejumlah dokumen ke BPN, termasuk AJB yang telah disahkan, sertifikat asli apartemen, bukti pembayaran pajak BPHTB dan PPh, serta KTP dan NPWP pemilik baru. Setelah dokumen diterima, BPN akan melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada masalah legal yang menghambat perubahan nama dalam sertifikat.
Setelah verifikasi selesai, pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama apartemen. Besarnya biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai apartemen.
4. Penerbitan Sertifikat Baru
Tahap terakhir dalam proses balik nama apartemen adalah penerbitan sertifikat kepemilikan baru oleh BPN. Setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran administrasi diselesaikan, BPN akan memproses perubahan data kepemilikan.
Biasanya, proses penerbitan sertifikat baru ini memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor BPN. Setelah sertifikat selesai, pemilik baru dapat mengambilnya di kantor BPN dan secara resmi menjadi pemilik sah apartemen tersebut.
Jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan sertifikat, Anda dapat menanyakan langsung ke kantor BPN untuk memastikan tidak ada kendala administratif.
Biaya Pengurusan Balik Nama Apartemen
Biaya balik nama apartemen, atau proses pengalihan nama kepemilikan, umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga transaksi apartemen. Sebagai contoh, jika Anda membeli apartemen seharga Rp500.000.000, biaya balik nama yang perlu disiapkan adalah antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000.
Biaya balik nama biasanya ditanggung oleh pembeli. Komponen biaya ini sendiri bukanlah komponen tunggal, melainkan terdapat beberapa komponen lainnya.
Berikut perkiraan biaya lain yang diperlukan:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga transaksi, dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang ditetapkan daerah setempat.
- PPh (Pajak Penghasilan) untuk Penjual: 2.5% dari harga jual apartemen.
- Biaya Administrasi BPN: Berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000 tergantung pada kebijakan daerah.
- Biaya Notaris (Jika Diperlukan): Jika menggunakan jasa notaris, biaya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000.
Jangan ragu untuk menanyakan komponen ini kepada pihak notaris. Sebab komponen tersebut bisa saja berubah, tergantung pada kebijakan pemerintah yang sedang berlaku. Pihak notaris akan menjabarkan komponen dan cara hitung biaya balik nama apartemen dengan lengkap dan detail.
Demikian ulasan singkat terkait balik nama apartemen dan biaya yang dibutuhkan. Apabila Anda mencari unit apartemen di tengah Jakarta Selatan, maka Asthana Kemang adalah pilihan yang tepat. Asthana Kemang menawarkan unit apartemen sesuai kebutuhan Anda dengan fasilitas mewah dan akses yang mudah dijangkau.