Memahami Status Kepemilikan Apartemen Secara Mendalam

status kepemilikan apartemen

Status kepemilikan adalah hal penting lainnya yang perlu Anda pahami sebelum membeli unit apartemen. Sebab, status kepemilikan apartemen di Indonesia sedikit berbeda dengan kepemilikan rumah tapak. Status kepemilikan juga ditunjukkan melalui sertifikat apartemen yang memperkuat posisi Anda di mata hukum. 

Untuk lebih jelas, mari simak ulasan dari Asthana berikut ini tentang status kepemilikan apartemen di Indonesia. 

Status Kepemilikan Apartemen Berdasarkan UU  

Sebenarnya, istilah apartemen tidak digunakan dalam undang-undang di Indonesia. Untuk mengatur tentang regulasi status kepemilikan apartemen, istilah yang digunakan adalah rumah susun. Sedangkan istilah yang mengacu pada unit tunggal apartemen yaitu satuan rumah susun atau disingkat sarusun. 

Adapun perundangan yang mengatur kepemilikan apartemen tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011. Di pasal 46 ayat 1, dijelaskan bahwa hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 

Itu artinya, sebagai pemilik unit apartemen, Anda hanya berhak memiliki unit yang sudah Anda beli. Fasilitas bersama seperti lift, taman, kolam renang dan lainnya merupakan hak bersama-sama para penghuni apartemen 

Jenis Status Kepemilikan Apartemen

Perlu dipahami juga bahwasannya pendirian apartemen memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang berdiri di atas tanah pribadi milik developer, ada pula yang berdiri di atas tanah wakaf dan tanah milik negara. 

Inilah yang menjadi faktor mengapa status kepemilikan apartemen terbagi menjadi beberapa jenis. 

1. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB secara harfiah bukanlah menunjukkan kepemilikan seseorang terhadap unit apartemen, bukan pula menunjukkan jika seseorang sudah selesai membeli sebuah apartemen. 

Dokumen PPJB merupakan sertifikat yang dibuat sebelum penerbitan Akta Jual Beli (AJB), yang mana AJB ini menunjukkan serta mengesahkan transaksi jual beli unit apartemen antara pihak penjual dan pembeli.

Sedangkan PPJB hanyalah mengesahkan proses transaksi awal antara pembeli unit dan developer apartemen. Akan tetapi, dengan memiliki PPJB, unit apartemen yang sudah Anda pilih tidak akan dijual lagi ke orang lain. 

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Selanjutnya, ada Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau disebut dengan SKBG. Fungsi SKBG mengatur kepemilikan seseorang terhadap unit rumah susun yang berdiri  di atas barang milik negara atau daerah berupa tanah atau tanah wakaf. 

Meski berdiri di atas tanah wakaf atau tanah milik negara, SKGB tetap menjadi bukti kepemilikan yang sah. 

Di UU Nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan bagian-bagian dalam SKGB meliputi: 

  • Salinan bangunan gedung;
  • Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  • Denah unit satuan rumah susun yang dimiliki pihak bersangkutan;
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan. 

3. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) 

Sebuah dokumen Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) pada dasarnya memiliki kesamaan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

SHKRS menunjukkan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas lahan pengembang. Dokumen ini juga yang cukup familiar digunakan dalam sistem kepemilikan apartemen. 

Masa berlaku SHKRS adalah selama 30 tahun, dengan perpanjangan sampai 20 tahun.  Proses perpanjangan SHKRS bisa dilakukan dengan ini mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. 

Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SHKRS antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat asli.

Jadi, Apakah Apartemen Berstatus Milik Pribadi Selamanya? 

Setelah membeli unit apartemen, tentu saja unit tersebut menjadi milik Anda sepenuhnya. Akan tetapi, kepemilikan Anda hanya terbatas pada unit yang Anda beli saja. Unit apartemen yang Anda miliki wajib diurus perpanjangannya apabila HGB-nya hampir habis.   

Mengacu pada pasal 52 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, masa berlaku HGB sendiri selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. 

Serta perlu diingat khusus untuk lahan, fasilitas bersama seperti kolam renang serta lift bukanlah milik pribadi Anda. 

Itulah ulasan tentang status kepemilikan apartemen. Walau terdengar sedikit berbeda status kepemilikannya dengan rumah, memiliki apartemen tetaplah menjadi pilihan menarik, terutama untuk Anda yang tinggal dan aktif beraktivitas di kota besar. Mengingat akses yang mudah dijangkau serta dekat dengan transportasi umum.   

Asthana Kemang menawarkan unit apartemen mewah dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis di tengah Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim marketing Asthana Kemang.